450 Penyandang Disabilitas Mental Bergabung dalam DPS Pilkada Tangerang

Yulia

Updated on:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mengumumkan bahwa sebanyak 450 individu dengan gangguan mental telah terdaftar sebagai pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Rohendi Biaro.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Rohendi Biaro, menjelaskan bahwa jumlah tersebut termasuk orang-orang dengan kondisi seperti split personality, halusinasi, delusi, dan skizofrenia—yang mungkin mengalami gangguan memori sadar.

“Mereka diklasifikasikan sebagai pemilih dengan disabilitas intelektual, berdasarkan peraturan KPU RI, meskipun mereka mungkin mengalami gangguan yang mempengaruhi kesadaran mereka,” tambahnya.

Selain disabilitas mental, ada empat kelompok pemilih khusus lainnya yang terdaftar dalam Pilkada kali ini, dengan total 3.186 orang. Kategori ini meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra.

Pemilih dengan disabilitas fisik berjumlah 1.440, sedangkan penyandang disabilitas intelektual, seperti down syndrome atau kondisi delinkuensi, mencapai 191. Pemilih tuna wicara terdaftar sebanyak 510, tuna rungu 142, dan tuna netra 453.

“Jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Kami akan memastikan pelayanan khusus untuk mereka saat pemilihan,” ujar Endi.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih dalam DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang mencapai 2.370.689 orang, tersebar di 29 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 1.195.281 adalah laki-laki dan 1.175.408 adalah perempuan.

DPS ini akan menggunakan 2.438 tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di 274 desa/kelurahan di seluruh 29 kecamatan Kabupaten Tangerang.