Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, mengumumkan bahwa Guntur Sasono dan Annisa Mahesa akan menjadi pimpinan sementara DPR RI periode 2024-2029. Keduanya ditunjuk untuk memimpin Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024-2029 yang berlangsung di kompleks Gedung DPR-MPR, Jakarta, pada hari Selasa.
Dalam pengumumannya, Indra Iskandar menyatakan:
“Dengan ini kami umumkan pimpinan sementara DPR RI adalah sebagai berikut:
Ketua sementara, saudara Guntur Sasono dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII;
Wakil ketua sementara, saudari Annisa Mahesa dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Banten II.”
Penetapan pimpinan sementara ini didasarkan pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan sementara DPR dipilih dari anggota tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.
“Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR,” tambah Indra.
Menurut Keputusan KPU RI Nomor 1412 Tahun 2024 mengenai penetapan anggota DPR, DPD, dan MPR tertua dan termuda hasil Pemilu 2024, anggota DPR RI tertua adalah Zulfikar Achmad dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Jambi. Namun, berdasarkan surat pernyataan dari Fraksi Partai Demokrat tertanggal 25 September 2024, tugas pimpinan sementara DPR RI diserahkan kepada Guntur Sasono.
Guntur Sasono, politisi Partai Demokrat, berusia 78 tahun.
Annisa Mahesa, politisi Partai Gerindra, adalah anggota termuda DPR RI dengan usia 23 tahun.
Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI terpilih berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 akan dilantik pada Selasa ini di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Jumlah anggota DPR RI periode ini meningkat dari 575 menjadi 580 anggota akibat pemekaran provinsi di wilayah Papua. Demikian pula, anggota DPD RI meningkat dari 136 menjadi 152 orang.
Perubahan juga terjadi pada komposisi partai politik yang lolos ke DPR RI. Dari sebelumnya sembilan partai, kini menjadi delapan partai politik, yaitu:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Golkar
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Nasdem
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Demokrat
Partai Amanat Nasional (PAN)
Pelantikan ini menandai dimulainya masa bakti anggota legislatif periode 2024-2029, yang diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam mewakili aspirasi rakyat serta memperkuat demokrasi di Indonesia. Pimpinan sementara DPR RI akan memfasilitasi proses pembentukan pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan lainnya.