Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengumpulkan jajaran di daerah-daerah yang terdampak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Mochamad Afifuddin, anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI, menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas rencana tindak lanjut PSU tersebut.
“Kami mengundang semua KPU yang berada di titik PSU untuk memberikan arahan tindak lanjut pada 12 Juni,” ujar Afif kepada Media Indonesia, Selasa (11/6).
Afif menjelaskan bahwa KPU sedang menyiapkan kebutuhan dan tahapan PSU di beberapa lokasi. Persiapan ini meliputi kebutuhan logistik seperti surat suara dan jajaran penyelenggara ad hoc.
Idham Holik, anggota KPU RI lainnya, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan, sehingga KPU akan melaksanakan putusan tersebut, termasuk PSU. Salah satu PSU yang harus dilaksanakan adalah Pemilu Legislatif DPD 2024 di daerah pemilihan Sumatera Barat berdasarkan putusan MK.
PSU Pileg DPD 2024 di Sumatera Barat diajukan oleh Irman Gusman. Menanggapi potensi benturan PSU dengan tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung, Idham menyatakan bahwa jajarannya sudah terbiasa mengelola tahapan pemilihan secara bersamaan.
“Hal tersebut bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya maksimal untuk memastikan integritas elektoral terjaga dengan baik,” tutupnya. Selain di Sumatera Barat, PSU juga akan digelar di daerah pemilihan Gorontalo VI karena tidak terpenuhinya kuota minimal keterwakilan perempuan calon anggota legislatif sesuai putusan MK.