Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan singkat terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Jokowi menyarankan hal ini ditanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal pasti untuk pelantikan kepala daerah tersebut.
“Tanyakan ke KPU,” kata Jokowi saat berada di PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi suara pada 27 November-16 Desember 2024.
Jika tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga bisa dilaksanakan pada 2 April 2027.
Pernyataan ini merupakan klarifikasi dari Hasyim atas penjelasan sebelumnya pada Minggu (30/6).
Saat itu, Hasyim menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 seharusnya dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut, calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun, sementara calon gubernur/wakil gubernur harus berusia 30 tahun.
Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga dilaksanakan setelah 1 April 2027. Hal ini disebabkan oleh adanya Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022.
“Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden,” ujar Hasyim.