Dewan Pemilihan Umum Akses Disabilitas (DPUAD) Provinsi Kalimantan Selatan meminta agar penyelenggara pemilu lebih maksimal dalam mengakomodasi penyandang disabilitas mental pada Pilkada serentak 2024.
“Karena tidak semua disabilitas mental mengalami gangguan jiwa parah. Ada saat-saat di mana mereka stabil dan layak diberikan hak sebagai pemilih,” kata Wakil Ketua DPUAD Kalsel, Gigih Setiawan, di Banjarmasin, Jumat.
Menurutnya, karena riwayat gangguan jiwa, banyak penyelenggara pemilu tidak mempercayai mereka untuk bisa menyalurkan hak suara. Padahal, jika kondisi mereka stabil dengan pengobatan yang rutin, mereka mampu untuk memilih.
“Mereka hanya perlu mencoblos, tidak banyak yang rumit,” ujar Gigih.
Dia berharap masalah ini mendapatkan perhatian dari penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada warga negara yang berhak tertinggal dalam pesta demokrasi ini, meskipun mereka memiliki keterbatasan fisik.
“Kami juga meminta Bawaslu Kalsel untuk mengawasi hal ini,” tambahnya.
Gigih mengungkapkan bahwa sekitar 19 ribu disabilitas di provinsi ini berhak menyalurkan suaranya dalam Pilkada serentak 2024, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
“Berdasarkan data dari RSUD Sambang Lihum (milik Pemprov Kalsel), ada sekitar 5.000 orang dengan disabilitas mental,” katanya.
Ia mengakui bahwa disabilitas fisik dan sensorik sudah mendapat perhatian maksimal dari KPU sebagai pemilih tetap dengan akses khusus.
“Meskipun kadang di tingkat penyelenggara bawah masih ada yang kurang memahami pelayanan untuk pemilih khusus ini,” ujar Gigih.
Gigih berterima kasih kepada Bawaslu Kalsel yang melibatkan organisasinya dalam sosialisasi pengawasan partisipatif dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lembaga terkait untuk Pilkada serentak 2024.
“Semoga dengan pelibatan ini, kita bisa bersama-sama mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang lebih baik, sukses, dan demokratis,” tutup Gigih.