Konsul Republik Indonesia di Darwin, Bagus Hendraning Kobarsih, mengonfirmasi bahwa Konsulat RI di Darwin telah menangani enam kasus kapal nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Otoritas Australia.
Menurut Bagus, dari enam kasus tersebut, lima sudah berhasil ditangani dan para nelayannya telah dipulangkan. Mereka berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara.
Satu kasus masih menunggu kelengkapan dokumen untuk diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat di Darwin setelah menerima dokumen yang diperlukan dari Pemerintah Daerah Merauke.
Bagus menjelaskan bahwa Otoritas Australia menangkap dua kapal nelayan yang membawa 15 ABK asal Merauke pada tanggal 18 dan 21 Juni ketika sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Arafura.
Sa’at ini, para nelayan tersebut sedang dikarantina di salah satu hotel di Darwin sambil menunggu proses pemulangan setelah dokumen imigrasi mereka lengkap.
Australia berkomitmen untuk memberikan uang saku sebesar 50 dolar Australia kepada setiap nelayan saat mereka dipulangkan. Meskipun telepon seluler mereka diamankan oleh petugas, para nelayan diperbolehkan berinteraksi dan telepon mereka akan dikembalikan sebelum mereka dipulangkan. Rekianus Samkakai, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, juga mengonfirmasi bahwa Otoritas Australia Border Force menangkap dua kapal nelayan asal Merauke, yakni KMN Nurlela dan KMN Putra Iksan, pada tanggal 18 dan 21 Juni di Perairan Arafura ketika mereka sedang melakukan penangkapan ikan.