Gaji Bupati Aman! KPU Jamin Hak Keuangan Meski Masa Jabatan Terpotong

Yulia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur, memastikan bahwa bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029 tetap menerima gaji penuh sesuai ketentuan, meskipun masa kepemimpinan mereka terpotong 11 bulan akibat penyesuaian jadwal Pilkada serentak.

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi

Regulasi yang Menjamin Hak Kepala Daerah

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut memastikan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya terpangkas tetap mendapatkan hak gaji pokoknya secara penuh.

“Aturan ini memastikan kepala daerah tetap menerima hak gaji pokok sesuai masa jabatan yang terpangkas,” ujar Arwan pada Rabu (12/2).

Selain gaji pokok, kepala daerah yang menyelesaikan masa jabatannya juga berhak menerima gaji pensiun senilai satu kali gaji, dengan pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Seluruh hak tersebut harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Tanggung Jawab Pencairan Gaji di Luar Kewenangan KPU

Terkait mekanisme pencairan gaji, Arwan menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Kewenangan sepenuhnya berada di tangan pihak terkait, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan kepala daerah yang terdampak oleh perubahan jadwal Pilkada serentak, sehingga mereka tetap mendapatkan hak keuangan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang.