Pemagaran Laut di Tangerang, DPR Turun Langsung Lakukan Pengecekan

Yulia

Updated on:

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya melalui komisi terkait sedang melakukan investigasi untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami sudah meminta komisi teknis untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).

Dasco menjelaskan bahwa pengecekan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna mengungkap dalang di balik pemasangan pagar tersebut. Namun, kunjungan langsung ke lokasi kemungkinan akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.

“Setelah masa sidang, kami mungkin akan mengirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” tambahnya.

Belum Ada Panggilan Resmi

DPR RI belum memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, mengingat banyaknya klaim tanggung jawab dari berbagai kelompok, seperti nelayan dan masyarakat setempat. “Kalau dipanggil sekarang, takutnya salah sasaran,” ujar Dasco.

Tindakan KKP

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal tersebut pada 9 Januari 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pemagaran itu tidak memiliki izin dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Tak hanya di Tangerang, pemberitaan serupa juga muncul terkait pemagaran laut menggunakan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pelaku dan motif di balik tindakan tersebut.

Fokus DPR dan Pemerintah

DPR RI dan pemerintah kini fokus memastikan penyelesaian kasus ini untuk mencegah dampak negatif terhadap ekosistem laut dan aktivitas nelayan. Pemasangan pagar laut ilegal dapat merusak lingkungan serta mengganggu jalur pelayaran dan aktivitas perikanan.