Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor teknis yang masih memerlukan penyesuaian, termasuk pendataan ulang ASN dan pembangunan infrastruktur di IKN.
Pendataan Ulang ASN
Rini menjelaskan bahwa kementeriannya saat ini sedang mendata kembali ASN di seluruh kementerian dan lembaga. Pendataan ini diperlukan karena adanya penambahan beberapa kementerian, perubahan nomenklatur, serta pemecahan tugas di sejumlah kementerian.
“Data yang sebelumnya sudah ada ternyata harus diperbarui. Misalnya, ASN yang dulunya bekerja di Kementerian Hukum dan HAM kini bisa saja bekerja di Kementerian Hukum atau Kementerian HAM,” ungkapnya.
Selain itu, masing-masing kementerian/lembaga harus menata kembali pegawainya untuk memastikan siapa saja yang akan dipindahkan ke IKN.
Keterbatasan Infrastruktur di IKN
Pemindahan ASN ke IKN juga terganjal oleh keterbatasan infrastruktur, terutama jumlah bangunan yang tersedia. Rini menyebut bahwa desain awal IKN hanya mencakup 34 kementerian, namun dengan bertambahnya jumlah kementerian, alokasi ruang dan kuota ASN untuk setiap kementerian mungkin perlu disesuaikan.
“Misalnya, Kemenpan RB yang sebelumnya memproyeksikan pemindahan 60 pegawai, kemungkinan harus mengurangi jumlah tersebut karena keterbatasan kapasitas,” tambahnya.
Menunggu Peraturan Presiden
Pemindahan ASN juga belum dapat dimulai karena peraturan presiden (perpres) terkait teknis pemindahan tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami masih menunggu arahan dari Presiden serta perpres yang akan menjadi dasar pelaksanaan perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN,” jelas Rini.
Langkah Selanjutnya
Meskipun pemindahan ASN belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara terencana dan sempurna. Pendataan ulang, penataan pegawai, dan pembangunan infrastruktur akan menjadi prioritas sebelum perpindahan dimulai. Dengan demikian, pelaksanaan pemindahan ASN ke IKN akan bergantung pada penyelesaian berbagai persiapan teknis dan regulasi yang saat ini sedang dalam proses.