Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk wilayah Kota Surabaya dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penundaan ini dilakukan setelah adanya permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim untuk menyinkronkan beberapa permasalahan yang terjadi di Kota Surabaya.
Penundaan Rekapitulasi Surabaya
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa meskipun 17 daerah kabupaten/kota sudah menjalani rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi, hanya 16 daerah yang selesai pada Minggu malam, 8 Desember. Sementara untuk Kota Surabaya, rekapitulasi ditahan terlebih dahulu untuk koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kota Surabaya.
“Kita belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim meminta Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi,” kata Aang.
Proses Rekapitulasi Dilanjutkan
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan pada Senin, 9 Desember mulai pukul 09:00 WIB. KPU Jatim menargetkan akan menyelesaikan rekapitulasi suara di 22 daerah kabupaten/kota pada hari ini.
Tenggat Waktu Rekapitulasi
KPU Jatim awalnya menargetkan seluruh proses rekapitulasi untuk 38 daerah kabupaten/kota selesai pada 8 Desember. Namun, dengan adanya penundaan untuk Surabaya, Aang memastikan bahwa proses rekapitulasi dapat diselesaikan pada tenggat yang sudah ditentukan, yakni 9 Desember.
Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, dan memberi kesempatan bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan permohonan. Proses ini diikuti dengan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024.