Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II Dimulai Secara Bertahap Mulai Besok

Yulia

Updated on:

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa pencairan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024.

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa penundaan penyaluran bansos ini disebabkan oleh:

  1. Penyesuaian data penerima, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
  2. Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, yang meminta penundaan penyaluran bansos hingga selesai Pilkada 2024 (27 November 2024) guna menghindari penyalahgunaan politik.

Jumlah Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024

  • KJP Plus: 523.622 peserta didik.
  • KJMU: 15.648 mahasiswa.

Rincian penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/MI: 242.919 peserta.
  • SMP/MTs: 147.341 peserta.
  • SMA/MA: 48.876 peserta.
  • SMK: 83.403 peserta.
  • PKBM: 1.083 peserta.

Jumlah dana KJMU per mahasiswa:

  • Rp 9.000.000 per semester.

Rincian Dana KJP Plus per Bulan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

1. SD/MI

  • Biaya rutin: Rp 135.000
  • Biaya berkala: Rp 115.000
  • Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000

2. SMP/MTs

  • Biaya rutin: Rp 185.000
  • Biaya berkala: Rp 115.000
  • Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000

3. SMA/MA

  • Biaya rutin: Rp 235.000
  • Biaya berkala: Rp 185.000
  • Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000

4. SMK

  • Biaya rutin: Rp 235.000
  • Biaya berkala: Rp 215.000
  • Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000

5. PKBM

  • Biaya rutin: Rp 185.000
  • Biaya berkala: Rp 115.000

Tujuan Penyaluran Bansos Pendidikan

Sarjoko berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan warga Jakarta, khususnya dari keluarga kurang mampu, dalam rangka mendukung visi Generasi Emas 2045.