Dewan Adat Jadi Penentu Penting untuk Calon DPR Papua Barat Otsus

Yulia

Updated on:

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) untuk periode 2024–2029 mewajibkan kandidat memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dewan Adat.

Anggota Pansel Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat.

Persyaratan Utama

  1. Rekomendasi Dewan Adat:
  • Calon dari suku asli wilayah adat Bomberay dan Doberay wajib mendapatkan surat rekomendasi dari dewan adat setempat.
  • Jika calon berasal dari luar dua wilayah adat ini, ia harus tinggal di Papua Barat minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan KTP dan surat domisili.
  • Surat Keterangan Pemerintah Daerah:
  • Surat dari Kesbangpol kabupaten wajib dilampirkan untuk mendukung pencalonan.
  • Kriteria Tidak Boleh:
  • Pengurus partai politik.
  • Mencalonkan diri di DPD RI, DPR RI, DPR Papua Barat, atau DPR Kabupaten/Kota jalur partai politik.
  • Pengunduran Diri:
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala kampung, pegawai BUMN/BUMD, serta profesional (akuntan, notaris, pengacara, dll.) yang terkait dengan keuangan negara harus menyerahkan surat pengunduran diri.

Persyaratan Khusus

  1. Pengalaman minimal 5 tahun dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
  2. Pemahaman terhadap tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus).
  3. Memiliki wawasan sosial, politik, dan budaya masyarakat asli Papua.

Distribusi Kursi DPR Jalur Otsus

Sebanyak 9 kursi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024:

  • Kabupaten Fakfak: 2 kursi.
  • Kabupaten Manokwari: 2 kursi.
  • Kabupaten Teluk Bintuni: 1 kursi.
  • Kabupaten Teluk Wondama: 1 kursi.
  • Kabupaten Pegunungan Arfak: 1 kursi.
  • Kabupaten Manokwari Selatan: 1 kursi.
  • Kabupaten Kaimana: 1 kursi.

Proses Seleksi dan Transparansi

Ketua Pansel, Yusuf Willem Sawaki, menegaskan bahwa proses rekapitulasi berlangsung transparan sesuai aturan dalam PP Nomor 106 Tahun 2021. Fakfak dan Manokwari mendapatkan dua kursi karena jumlah populasi OAP yang lebih tinggi dibanding kabupaten lain. Masing-masing daerah dapat mengusulkan hingga tiga calon per kursi yang tersedia. Proses ini diharapkan memperkuat representasi OAP di pemerintahan Papua Barat.