Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Ia menyatakan bahwa persetujuan ini menunjukkan bahwa dewan telah melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan baik.
Selain Ranperda APBD 2025, pada sidang tersebut juga dibahas empat Ranperda, yakni satu inisiatif DPRD dan tiga dari Pemkab Gianyar. Ranperda inisiatif DPRD yaitu Perlindungan Hasil-Hasil Pertanian dan Pemberdayaan Petani, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hasil pertanian dan pemberdayaan petani di Kabupaten Gianyar.
Sementara itu, tiga Ranperda yang disampaikan oleh Pemkab Gianyar meliputi:
- Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2012, yang mengharuskan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal: Upaya Pemkab Gianyar untuk menarik investor dalam negeri maupun asing, guna meningkatkan nilai investasi di daerah.
- Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Bank Daerah Gianyar): Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
APBD 2025 Gianyar yang telah disepakati mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,1 triliun, yang meningkat Rp116,48 miliar dari perencanaan awal sebesar Rp3 triliun. Sedangkan belanja daerah dalam RAPBD 2025 direncanakan sebesar Rp3,2 triliun, meningkat Rp228,7 miliar dari angka awal Rp2,98 triliun.
Meskipun terdapat penambahan belanja, anggaran mengalami defisit sebesar Rp100,25 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan neto yang sama besarnya, sehingga selisih anggaran 2025 menjadi nol.