BAWASLU MEMASTIKAN BAHWA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) TIDAK MELANGGAR KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Yulia

Updated on:

Bawaslu memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menanggapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menanggapi pertanyaan terkait hasil kajian Bawaslu terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (11/1/2024).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan agar tetap waspada dan siap mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN), yang memiliki keterkaitan yang erat dengan birokrasi.

Puadi menegaskan pentingnya pemetaan yang akurat untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN serta memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tetap fokus dan menjaga integritas penyelenggara dalam melaksanakan putusan MK. MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024, dengan 44 perkara dikabulkan dan 58 ditolak.

Pengabulan perkara tersebut meliputi berbagai putusan seperti pemungutan suara ulang, penghitungan ulang surat suara, dan rekapitulasi berdasarkan temuan MK.