Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto sempat menimbulkan polemik terkait statusnya sebagai prajurit TNI aktif. Menurut UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, penempatan prajurit TNI aktif dibatasi hanya untuk beberapa kementerian dan lembaga tertentu.
TB Hasanuddin, anggota DPR RI, awalnya menyarankan agar Mayor Teddy mundur dari TNI atau agar UU TNI direvisi untuk menghindari pelanggaran. Namun, setelah mendapatkan klarifikasi, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa polemik ini telah diselesaikan dengan baik. Jabatan Seskab akan direstrukturisasi di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), sehingga penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab tidak melanggar UU TNI.
Menurut pasal 47 UU TNI, prajurit aktif dapat ditempatkan di lembaga-lembaga tertentu, termasuk di Sekretariat Militer Presiden, yang memungkinkan penugasan Mayor Teddy di posisi tersebut tanpa perlu pensiun dari TNI.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menunjuk Mayor Teddy, yang merupakan ajudannya saat menjabat Menteri Pertahanan, sebagai Seskab. Posisi ini dianggap tidak setingkat dengan menteri, sehingga Mayor Teddy tetap dapat berstatus prajurit aktif.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya diizinkan di 10 kementerian atau lembaga, salah satunya adalah di Sekretaris Militer Presiden, yang kini menjadi solusi untuk mempertahankan status Mayor Teddy di TNI.