Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya perbaikan pada sistem noken dalam proses pemungutan suara untuk mengurangi kemungkinan timbulnya masalah pada pemilu mendatang. Pendapat tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin (11/6).
MK menyatakan bahwa terdapat beberapa aspek dalam pelaksanaan pemungutan suara menggunakan sistem noken yang membutuhkan perhatian serius dari lembaga penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, tokoh adat/kepala suku, dan masyarakat secara keseluruhan untuk melakukan perbaikan guna mengurangi risiko terjadinya masalah pada setiap pemilu di masa mendatang.
Aspek-aspek yang perlu diperbaiki tersebut mencakup infrastruktur pemilihan, mekanisme pengadministrasian atau pencatatan data, serta sosialisasi mengenai fungsi sistem noken.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa sistem noken harus tetap dipandang sebagai alat untuk memenuhi hak memilih dan dipilih setiap warga negara, terutama bagi mereka yang masih mengikuti tradisi tokoh berpengaruh (big man) dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitasi hak tersebut, yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus yang berbeda dengan daerah lainnya.
MK menekankan pentingnya pemahaman teknis yang baik terkait pelaksanaan pemungutan suara oleh aparat KPU dan ketersediaan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meskipun Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur secara komprehensif tentang pelaksanaan pemungutan suara, termasuk sistem noken, MK masih memiliki keraguan terhadap keakuratan data dalam dokumen Hasil sistem noken di beberapa TPS.
Keraguan tersebut muncul karena proses pencatatan data yang dilakukan oleh KPPS tidak sesuai prosedur dan petunjuk teknis, sehingga KPU perlu melakukan perbaikan pada mekanisme pengadministrasian sistem noken.
Untuk memastikan perbaikan tersebut berjalan lancar, MK mendorong upaya penyebaran informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilu, media lokal, serta tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat.
Penyebaran informasi ini diperlukan agar semua pihak memahami dengan baik mekanisme kerja sistem noken sebagai kearifan lokal yang harus terus dijaga. MK yakin bahwa KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penataan, sosialisasi, dan peningkatan pemahaman teknis di lapangan terkait dengan sistem noken.