Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades Terungkap, Bawaslu Ambil Tindakan

Yulia

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.

Ilustrasi: Pemilihan Umum 2024

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa mayoritas pelanggaran terkait dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang netralitas ASN dan larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis.

Pasal tersebut juga melarang petahana yang kembali mencalonkan diri untuk mengganti pejabat di pemerintahan setempat selama masa Pilkada.

Puadi menjelaskan bahwa pelanggaran ini termasuk dalam dugaan tindak pidana pemilihan, dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu.

Beberapa daerah bahkan sudah memasuki tahap penyidikan, seperti di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan.

Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara masa tenang akan berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.

Hari pemilihan atau hari-H pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan suara yang berlangsung hingga 16 Desember 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, hanya 1.553 pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU setempat.