Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual pada Kamis (6/6) di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Majelis ini terdiri dari perwakilan Pemerintah, Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), dan Akademisi, dan bertugas untuk periode 2024-2027.
Anggota Majelis Pengawas ini meliputi Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu, serta Heru Setiyono dari kalangan profesional dan akademisi.
Dalam sambutannya, Yasonna menjelaskan bahwa pembentukan majelis ini berangkat dari pentingnya peran konsultan KI, sehingga diperlukan strategi untuk pembinaan dan pengawasan yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 mengenai Konsultan KI.
“Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk untuk membantu menteri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan KI,” kata Yasonna.
Majelis ini memiliki lima tugas utama: mengawasi dan membina perilaku konsultan KI, memeriksa laporan dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi konsultan KI, memantau dan mengevaluasi kinerja konsultan KI, membuat rekomendasi pemberhentian konsultan KI, dan merekomendasikan perpanjangan usia pensiun konsultan KI.
“Sebagai anggota Majelis Pengawas yang baru dibentuk, seluruh tugas ini merupakan tantangan berat yang harus dihadapi, terutama dalam pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan KI,” jelas Yasonna.
Dengan adanya Majelis Pengawas, diharapkan tata kelola Konsultan KI menjadi lebih baik dan terarah, guna menciptakan konsultan yang profesional dan berkualitas.
Kekayaan intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam dunia usaha, terutama dalam persaingan bisnis yang ketat. KI menjamin perlindungan hukum suatu produk, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Perlindungan hukum ini memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.
Sementara itu, Boby Galih, pendiri Virby Paten, menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran HKI seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta, Virby Paten selalu mengikuti prosedur dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan mematuhi prosedur dalam proses pendaftaran, kesalahan input dapat dihindari dan tidak melanggar peraturan dalam pengisian formulir dan penentuan kategori yang telah ditentukan,” pungkas Boby Galih.