Secara De Facto, Ibu Kota Indonesia Kini Berpindah ke IKN Nusantara

Yulia

Updated on:

Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa secara de facto, Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah dapat digunakan sebagai ibu kota baru Indonesia.

Ibu Kota Nusantara

Hal ini ditandai dengan kehadiran Presiden Joko Widodo, yang telah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024. Meskipun Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota belum ditandatangani, Doli menilai hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi IKN untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan baru.

Menurut Doli, meskipun Keppres tersebut nantinya hanya akan memperkuat status de facto, pemerintahan Indonesia sudah mulai dijalankan di IKN. Ia juga menekankan bahwa proses pemindahan ibu kota ini merupakan proyek besar yang akan memakan waktu lama, sesuai dengan Undang-Undang IKN yang menyebutkan bahwa pembangunan IKN akan berlangsung hingga tahun 2045.

Ahmad Doli berharap pemindahan dan pembangunan IKN akan membawa dampak ekonomi yang positif bagi Indonesia. Meskipun ada perdebatan awal mengenai pemindahan ibu kota, ia optimis bahwa IKN nantinya akan memberikan manfaat yang besar bagi semua lapisan masyarakat.