Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan kehadiran semua pengawas pemilu di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Hari ini, seluruh jajaran pengawas pemilu hadir di kantor KPU untuk melakukan pengawasan langsung,” ungkap Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, dalam acara “Bawaslu on Car Free Day” di Jakarta pada Minggu.
Lolly menekankan pentingnya kesiapan seluruh pengawas pemilu dalam menerima aduan terkait dugaan pelanggaran selama proses penetapan calon kepala daerah. “Jika ada temuan dari Bawaslu terkait ketidakpatuhan pada tata cara prosedur, itu harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pelanggaran yang sering muncul dalam proses penetapan calon meliputi ketidaksesuaian antara calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat administrasi yang telah ditentukan. Contohnya, ada bakal calon yang masih menjalani proses terpidana, namun tetap ditetapkan sebagai calon, padahal mereka seharusnya menjalani masa jeda lima tahun sebelum bisa maju dalam Pilkada 2024.
“Selain itu, ada syarat administratif lain yang tidak terpenuhi tetapi lolos. Ini perlu pengawasan yang ketat,” tambah Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda.
Sebagai catatan, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal saat pendaftaran pada 27–29 Agustus 2024, yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran dari 2–4 September, dan setelahnya, dua wilayah menambah pasangan calon, sehingga tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal. Pada 11–16 September 2024, KPU membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan untuk wilayah dengan calon tunggal dan yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak atau bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, kini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.