RUU MK Ditunda, DPR Sepakati Pembahasan pada Periode Selanjutnya

Yulia

Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) hingga periode anggota DPR RI yang baru, yakni periode 2024-2029.

Adies Kadir (kanan) menyampaikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh berakhirnya waktu Masa Sidang DPR RI saat ini, yang akan diakhiri pada akhir September 2024. Adies menambahkan bahwa proses legislasi RUU MK ini akan dilanjutkan oleh anggota DPR RI yang baru setelah mereka dilantik pada 1 Oktober 2024.

“RUU MK tidak dapat dilanjutkan dalam masa sidang ini karena waktu yang terbatas. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan carry over, yaitu melanjutkan pembahasan pada periode DPR yang akan datang,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK. Adies juga mengungkapkan bahwa mereka telah meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk menandatangani dokumen terkait pembicaraan RUU tersebut, agar bisa dilanjutkan oleh Menkumham yang baru nanti.

“Karena adanya pergantian Menteri Hukum dan HAM, kami perlu meminta tanda tangan dari Menkumham yang baru untuk melanjutkan pembahasan ini ke periode berikutnya,” tambahnya.

Rapat Pembicaraan Tingkat I terkait RUU MK yang diadakan pada Senin (13/5) sempat menjadi sorotan karena dilakukan selama masa reses, sementara masa sidang berikutnya baru dimulai pada Selasa (14/5). Rapat tersebut menghasilkan persetujuan untuk membawa RUU MK ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi isu mengenai proses pembahasan RUU MK yang dianggap dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dasco menegaskan bahwa proses pembahasan RUU ini tidak dilakukan dengan cara tersembunyi dan bahwa proses legislasi telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Proses pembahasan RUU MK ini sebenarnya tidak ada yang tersembunyi. Tidak ada maksud-maksud tertentu, dan pembahasan ini memang sudah berlangsung lama,” ungkap Dasco dalam keterangannya usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/5).