Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk Pilkada 2024 telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Ketiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam pemeriksaan administrasi,” ungkap Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, di Mataram, Minggu.
Tiga pasangan tersebut adalah Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT (Zul-Uhel), Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin (Rohmi-Firin), serta Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).
Pengumuman ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan dokumen persyaratan administrasi dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 15-18 September 2024,” jelas Khuwailid.
Hasil penelitian persyaratan administrasi ini dituangkan dalam Keputusan KPU NTB Nomor 693/PL.02.2-Pu/52/2024. Informasi lebih lanjut mengenai visi dan misi para pasangan calon dapat diakses melalui tautan bit.ly/visimisipaslonNTB2024. Di tautan yang sama, masyarakat juga dapat mengunduh formulir untuk menyampaikan tanggapan.