Komisi X DPR RI telah menyetujui pagu sementara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2025 bersama Menpora RI, Dito Ariotedjo.
Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, setelah mendengarkan presentasi dari Menpora Dito serta tanggapan dari berbagai fraksi. Semua fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap pagu sementara yang diajukan oleh Kemenpora.
Dalam presentasinya, Menpora Dito menjelaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan catatan yang diterima telah digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta RKA-K/L TA 2025.
Sebelumnya, pembahasan mengenai RKP dan RKA-K/L telah dilakukan melalui sejumlah raker dan konsinyasi dengan pejabat eselon I.
Menpora menambahkan bahwa RKA-K/L Kemenpora untuk TA 2025 sudah memasukkan kebijakan pembangunan dalam bidang pemuda dan olahraga.
“Untuk sektor kepemudaan, fokus utama adalah peningkatan daya saing pemuda serta pengembangan kepramukaan. Sementara itu, sektor olahraga diarahkan pada pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional, serta sesuai dengan kesimpulan dan kesepakatan antara Kemenpora dan Komisi X DPR RI,” ungkap Menpora, sebagaimana disampaikan dalam situs resmi Kemenpora pada Jumat (6/9).
Adapun pagu sementara yang disetujui berjumlah Rp1.830.383.940.000. Anggaran ini terdiri dari program dukungan manajemen sebesar Rp423.181.252.000, program kepemudaan sebesar Rp114.488.000, dan program keolahragaan sebesar Rp1.292.714.688.000.
Selain itu, Komisi X juga menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp2.967.000.000.000 untuk program kepemudaan, keolahragaan, dan dukungan manajemen pada RAPBN TA 2025. Menpora Dito pun menyampaikan apresiasinya kepada Komisi X atas persetujuan tersebut.
“Saya sangat berterima kasih atas persetujuan penambahan anggaran untuk tahun 2025. Saya berharap ini bisa dilanjutkan ke pembahasan di Badan Anggaran (Banggar),” kata Menpora.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, juga menekankan bahwa Kemenpora perlu mempertimbangkan pandangan, masukan, dan catatan dari anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan pagu indikatif dan pagu sementara RAPBN TA 2025, khususnya dari diskusi-diskusi pendahuluan sejak 5 Juni 2024 hingga raker 6 September 2024, sebagai dasar penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Kemenpora RI.
“Komisi X akan mengajukan pagu sementara Kemenpora RI untuk RAPBN TA 2025 sebesar Rp1.830.383.940.000 dan tambahan sebesar Rp2.967.000.000.000 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk penyesuaian lebih lanjut,” ujar Syaiful Huda.
Ia menilai, usulan pagu sementara dan tambahan anggaran ini layak diberikan kepada Kemenpora RI, terutama karena di bawah kepemimpinan Menpora Dito, prestasi dalam bidang olahraga terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.