KPU Umumkan Sepuluh Parpol Gagal Lolos Parlemen di Pemilu 2024

Yulia

Updated on:

Dalam Rapat Pleno Terbuka di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal mendapatkan kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). KPU menetapkan 580 calon anggota DPR terpilih dari delapan partai politik yang dinyatakan memenuhi ambang batas perolehan suara sah nasional dengan perolehan kursi terbanyak dari PDI Perjuangan sebanyak 110 kursi.

Keputusan ini berdasarkan perolehan suara sah nasional, yang mencapai 151.793.293 suara, serta ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai-partai yang tidak berhasil melampaui ambang batas ini, yaitu kurang dari 6.071.731,72 suara, tidak dapat memperoleh kursi di DPR RI.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa sepuluh partai tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos ke parlemen. Daftar partai yang tidak berhasil masuk ke DPR RI antara lain Partai Buruh (972.898 suara), Partai Gelora (1.282.000 suara), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara), dan Partai Hanura (1.094.599 suara). Selain itu, Partai Garda Republik Indonesia meraih 406.884 suara, Partai Bulan Bintang 484.487 suara, Partai Solidaritas Indonesia 4.260.108 suara, Partai Persatuan Indonesia 1.955.131 suara, Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708 suara, serta Partai Ummat dengan 642.550 suara.

Kesepuluh partai ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga mencantumkan daftar partai yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk lima tahun ke depan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya di Jakarta, 25 Agustus 2024.

Sementara itu, delapan partai politik lainnya berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029. PDI Perjuangan berhasil mendapatkan 110 kursi, disusul oleh Partai Golkar dengan 102 kursi, dan Partai Gerindra yang memperoleh 86 kursi. Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat masing-masing berhasil mendapatkan 69, 68, 53, 48, dan 44 kursi.

Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa penetapan ambang batas 4 persen ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 10 ayat (1) dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.