Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembatalan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak disebabkan oleh gelombang besar aksi unjuk rasa. Pembatalan itu terjadi karena jumlah anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna (Rapurna) tidak memenuhi kuorum yang diperlukan untuk melanjutkan pengesahan RUU tersebut.
Dasco menjelaskan bahwa ia sempat menunda jalannya rapat selama sekitar 30 menit dengan harapan jumlah peserta akan mencukupi syarat minimum kehadiran. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, kehadiran anggota DPR tetap tidak memadai.
“Menurut peraturan, rapat tidak bisa dilanjutkan jika tidak memenuhi syarat kuorum, jadi pengesahan RUU tidak dapat dilakukan,” ungkap Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR pada Kamis malam (23/8).
Pada pagi hari, Dasco sempat mengatakan bahwa rapat hanya ditunda, bukan dibatalkan. Namun, pernyataan ini berubah pada sore harinya ketika ia mengonfirmasi hal yang berbeda.
Pada malam hari, Dasco, yang juga merupakan politikus dari Partai Gerindra, mengadakan konferensi pers dan memastikan bahwa tidak akan ada lagi rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada.
“Rapat paripurna terdekat yang mungkin akan diadakan adalah pada tanggal 27 Agustus, tetapi kita semua tahu itu sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah. Jadi, kami memutuskan bahwa lebih baik pengesahan RUU Pilkada tidak dilanjutkan,” jelasnya.