Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah sepakat untuk membentuk sebuah panitia kerja yang terdiri dari 40 anggota untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yandri Susanto, anggota DPR dari Fraksi PAN, menyampaikan di Gedung Nusantara I DPR bahwa panitia ini akan fokus membahas berbagai pasal dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 40 yang berkaitan dengan syarat pencalonan.
“Di antara pasal-pasal yang akan dibahas meliputi pasal mengenai pengawas pemilihan kecamatan (pamwascam), petugas di tempat pemungutan suara (TPS), jadwal pelantikan, serta makna dari istilah ‘keserentakan’ dan lainnya. Pada pertemuan terakhir, fokus kami adalah Pasal 40 tentang syarat pencalonan. Kami mencapai kesepakatan tanpa adanya perdebatan terkait syarat tersebut,” kata Yandri Susanto pada Rabu (21/8/2024).
Yandri menjelaskan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan syarat minimal 20% dapat mencalonkan kandidat untuk pilkada. Selain itu, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD juga diberikan kesempatan untuk mencalonkan kandidat, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ini adalah perubahan signifikan, sebelumnya partai tanpa kursi hanya bisa mendukung dan tidak bisa mencalonkan sendiri. Kini, dengan memenuhi syarat prosentase yang telah ditentukan, partai non-seat dapat mencalonkan pasangan calon. Ini merupakan langkah besar dalam perkembangan demokrasi kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen ketiga, khususnya Pasal 24C ayat (1).