AMIEN RAIS JOKOWI HARUS FOKUS PADA PERALIHAN PEMERINTAHAN KE PRABOWO DARIPADA IZIN PERTAMBANGAN ORMAS

Yulia

Updated on:

Tokoh Reformasi, Mohammad Amien Rais, menyarankan agar Presiden Joko Widodo sebaiknya membantu proses transisi pemerintahan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, daripada mengeluarkan kebijakan izin pengelolaan tambang kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Mohammad Amien Rais, tokoh Reformasi, mengkritik kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.

“Masih ada waktu bagi Pak Jokowi untuk menyelesaikan transfer otoritasnya dengan duduk manis membantu Pak Prabowo Subianto,” kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id yang berjudul ‘Amien Rais Cemas Tambang Ormas’ di akun YouTube Medcom.id, Minggu (9/6).

Amien menekankan pentingnya bagi Jokowi untuk menyampaikan berbagai program pemerintah kepada Prabowo, termasuk hal-hal yang perlu diperbaiki selama masa pemerintahan Prabowo.

“(Prabowo) menerima seluruh permasalahan yang disampaikan Pak Jokowi, apa saja yang sudah sukses, apa yang perlu diperbaiki, itu akan lebih baik,” jelas Amien.

Ketua MPR periode 1999-2004 itu berharap Jokowi memperhatikan kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkannya agar tidak menjadi sorotan publik, terutama menjelang akhir masa jabatannya.

“Khusus untuk Pak Jokowi, jika terus seperti ini, mungkin ini pertama kalinya presiden yang akan ‘dikecrek’ dalam bahasa Jawa, mudah-mudahan tidak. Saya juga tidak tega. Ini bisa menjadi tontonan cemooh dari dunia internasional, mudah-mudahan tidak,” ujar Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu.

Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam peraturan itu, pemerintah menambahkan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.