PILKADA 2024 DIGELAR DI TENGAH KELELAHAN POLITIK

Yulia

Updated on:

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, mengkritik penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diadakan dalam suasana kelelahan politik setelah Pemilu 2024 pada bulan Februari lalu. Menurutnya, jeda waktu yang singkat antara Pemilu 2024 dan persiapan Pilkada 2024 membuat pelaksanaannya terkesan terburu-buru.

Menurut Titi, hubungan antara pemilu dan pilkada menjelaskan mengapa pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan mengalami penurunan jumlah dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Para aktor politik diduga belum pulih sepenuhnya dari praktik politik yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (kanan) dalam diskusi 'Membangun Pilkada Sukses, Aman dan Partisipatif'

“Pengumuman penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan tiba-tiba dibuka. Inilah sebabnya mengapa jumlah calon perseorangan yang maju dalam pilkada tahun ini sangat sedikit,” ujarnya dalam diskusi “Pilkada Damai 2024” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia di Jakarta pada Rabu.

Titi mengatakan bahwa kelelahan politik dirasakan oleh politisi, partai politik, dan pemilih. Dia memprediksi kemungkinan penurunan partisipasi pemilih dibandingkan dengan Pemilu 2024. Di sisi kandidat, kelelahan politik dapat meningkatkan kemungkinan adanya calon tunggal di beberapa daerah.

“Keadaan ini dapat disebabkan oleh ekses pragmatisme politik sebagai akibat dari sentralisasi pencalonan,” tambahnya.

Titi memperkirakan potensi adanya calon tunggal dalam Pilkada 2024 akan meningkat karena kondisi partai politik masih belum terkonsolidasi sepenuhnya setelah Pemilu 2024. Beberapa partai masih mengalami konflik internal karena perdebatan tentang hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa warga yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur partai politik setidaknya harus memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan tersebut termasuk rekomendasi dari pengurus partai di tingkat kota, provinsi, dan tingkat dewan pengurus pusat (DPP).