DPR KRITIK PEMBERIAN IZIN TAMBANG KE ORMAS AGAMA

Yulia

Updated on:

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengungkapkan keraguan terhadap manfaat pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah ormas keagamaan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memperburuk tata kelola pertambangan yang sudah kacau saat ini.

DPR Kritik Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama

Menurut Mulyanto, masalah tambang ilegal telah menjadi semakin kompleks, dengan dugaan adanya dukungan dari aparat tinggi yang membuat berbagai kasus terhenti di tengah jalan. Di samping itu, pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal juga belum menunjukkan kemajuan yang signifikan hingga saat ini. Semua ini menjadi PR yang harus segera diatasi.

Keputusan ini seharusnya diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Minerba yang baru ditandatangani oleh Presiden. Namun, Mulyanto merasa bahwa presiden gagal menetapkan prioritas yang tepat dalam kebijakan pengelolaan sumber daya mineral.

Mulyanto mempertanyakan kebutuhan pemberian izin tambang, mengingat bahwa dua mantan Direktur Jenderal Minerba saat ini menjadi tersangka atau bahkan terpidana. Dia merasa bahwa pemerintah tidak serius dalam mengelola sektor pertambangan nasional, dan menilai bahwa pemberian IUPK masih dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Meskipun dalam regulasi-administrasi kebijakan ini mungkin sah dan sesuai dengan Undang-Undang Minerba, namun dari segi politik, nampaknya terdapat motif yang jelas untuk mengamati kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, Mulyanto menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kinerja badan usaha yang menerima izin tersebut, untuk memastikan bahwa mereka benar-benar berkontribusi secara positif dalam penerimaan keuangan negara. Mulyanto juga mengungkapkan keraguan terhadap efektivitas kebijakan baru ini, dan menduga bahwa akhirnya yang akan mendapatkan izin adalah para pemain lama di sektor pertambangan. Dia juga menyoroti pentingnya memeriksa jumlah saham yang dimiliki oleh ormas tersebut, untuk memastikan bahwa mereka memiliki kendali yang nyata atas perusahaan yang beroperasi di dalamnya.